Laporan : Hendrik SimorangkirTangerang, Tigapilarnews.com - Polsek Pakuhaji bersama Unit Jatanras Polda Metro Jaya, meringkus pembawa kabur remaja putri berusia 14 tahun yang berstatus pelajar kelas 2 di MTS Buruh Hidayah, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.Tersangka diketahui bernama Arya Geni (18), ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kampung Talang Anyar, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.Kapolsek Pakuhaji, AKP Hidayat Iwan Irawan menjelaskan, tersangka membawa kabur remaja putri tersebut selepas pulang sekolah korban. Tersangka membawa kabur dengan berniat mencabuli dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 100 Juta."Tersangka tidak bekerja dan sedang terlilit hutang. Saat melewati sekolah korban, tersangka melihat korban sebagai wanita gampangan, yang bisa diperalat tersangka dan dibawa ke rumah kontrakannya," ujar Hidayat, Selasa (27/9/2016).AKP Hidayat menambahkan, korban diculik oleh tersangka pada hari Kamis (22/9/2016) pukul 13.00 WIB. Selama empat hari korban di sekap dirumahnya. Disatu sisi, orang tua korban, Kosum, yang khawatir atas anaknya yang tak pulang, berusaha mengabari anaknya ke HPnya, namun nihil tak ada jawaban.Kemudian ayah korban berusaha mencari ke teman-teman korban dan berhasil mendapatkan info dari teman sekolahnya, yang menyatakan korban dibawa oleh seorang laki-laki dan langsung pergi menggunakan sepeda motor."Pada hari Jumat (23/9/2016) pukul 18.05 WIB, orang tua korban mendapatkan sms dari tersangka yang berisikan 'Klo Lu Mw Anak Lu Selamet Luh Harus Bayar Ksih Gua Uang...100 juta', saat itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji," kata Hidayat menuturkan keterangan orang tua korban.Hingga akhirnya, lanjut Hidayat, setelah dilakukan observasi, tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya berkat kerjasama Unit Jatanras Polda Metro Jaya, pada Senin (26/9/2016)."Ketika kami sergap di rumah kontrakannya, didapati sang korban dan tersangka yang tengah tertidur. Tersangka kami bawa ke Polsek Pakuhaji beserta dengan barang bukti, sedangkan korban dipulangkan ke rumah orang tuanya," pungkasnya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 terkait pencabulan anak dibawah umur dan melarikan anak gadis dibawah umur dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.