Selasa, 27 September 2016 17:00 WIB

500 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

Editor : Rajaman
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta warga segera melakukan perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).

Rekam data E-KTP ini sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.

"Kami ingin memastikan mereka mendapatkan Surat Keterangan dari Disdukcapil sebagai pemilih Pilkada Kabupaten Bekasi dan dapat menggunakan hak pilihnya," ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, Selasa (27/9/2016).

Diketahui ada 580.338 warga Kabupaten Bekasi yang belum melakukan perekaman E-KTP dan terancam tidak bisa mengikuti Pilkada Kabupatan Bekasi 2017 nanti.

"Ada sekitar 580.338 ribu warga Kabupaten Bekasi yang belum melakukan perekaman dan mereka terancam tidak bisa ikut Pilkada 2017," ujar Idham.

Idham melanjutkan, berdasarkan hasil perbandingan antara data pemilih yang dimiliki oleh Disdukcapil dengan KPU Kabupaten Bekasi, rekapitulasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilkada Kabupaten Bekasi berjumlah 1.761.951 orang.

"Dengan rincian jumlah pemilih yang memiliki E-KTP sebanyak 1.597.496 orang dan pemilih yang belum memiliki E-KTP sebanyak 164.455 orang," tutup Idham.
0 Komentar