Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/9/2016).Walaupun Refly dihadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi ahli dalam sidang ini, akan tetapi Refly menyatakan tidak sepenuhnya setuju dengan permohonan uji materi UU Pilkada yang diajukan suami Veronica Tan tersebut."Saya mengatakan tidak sepenuhnya setuju dengan permohonan pemohon yang menginginkan tidak cuti. Kalau misalnya permohoman ini dikabulkan seperti keinginan pemohon. Maka, akan memunculkan ketidakpastian hukum," ujar Refly, dalam sidang uji materi UU Pilkada di MK, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).Refly menjelaskan apabila permohonan Ahok dikabulkan MK, maka akan menghambat pesta demokrasi. Sebab, akan ada pasangan calon yang berkampanye dan tidak berkampanye."Coba bayangkan, apabila ada debat kandidat, calon yang bertarung cuma dua, tapi satu memilih enggak cuti, maka debat kandidat enggak jalan," ungkap Refly.Namun, Refly juga tidak setuju apabila Ahok diharuskan cuti selama 3,5 bulan. Menurutnya, petahana mendapatkan cuti pada masa kampanye saja."Tapi, saya juga tidak setuju kalau cutinya 3,5 bulan, padahal kampanyenya itu sendiri cuma beberapa hari yang memerlukan kehadiran kandidat. Kalau debat kandidat pasti," pungkas Refly.Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Menurut Ahok, aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.