Laporan : Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Cilandak berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 17,64 gram dari tangan pelaku berinisial CKR (33) di Halte Jalan TB. Simatupang, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (11/9/2016).Pelaku CKR (33) kedapatan membawa 1 bungkus shabu-shabu seberat 1,14 gram dari genggaman tangannya dan shabu-shabu seberat 16 59 gram dari kantong jaketnya setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh anggota Reserse Polsek Cilandak yang curiga melihat pelaku.Selain itu, dari tas pelaku juga ditemukan sebuah timbangan elektrik dalam bekas kotak Handphone Nokia.Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang laki-laki berinisial I yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian."Pelaku kini kami tahan di Rutan Polsek Cilandak, pelaku kita jerat dengan pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukiman 12 tahun penjara," Jelas Wakil Kepala Polsek Cilandak, AKP Jun Nurhaida.Dari kejadian tersebut, Polsek Cilandak mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati sekaligus dapat melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana.