Senin, 26 September 2016 13:25 WIB

Ahli Pidana: Pemeriksaan Jasad Mirna Tak Sesuai Perkap

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhmmad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, dr Mudzakkir mengatakan, jika pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jasad Wayan Mirna Salihin dengan mengambil sampel organ tubuh seperti lambung, empedu, hati dan urine tidak sesuai peraturan.

Aturan yang ia maksud adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009 yang menyebutkan kalau ada seseorang yang diduga meninggal akibat keracunan, maka wajib memeriksa enam organ tubuh dan dua cairan, diantaranya lambung beserta isi (100gr) hati (100 gr), ginjal (100 gr), jantung (100 gr), tissu adipose (jaringan lemak bawah perut) (100gr), serta urine 25ml, darah 10ml.

"Kalau prosesnya tidak standar makanya hasilnya tidak akan standar," kata Mudzakkir dalam keterangan di persidangan, Senin, (26/9/2016).

Selanjutnya, ia pun tidak bisa menjamin hasil dari pemeriksaan terhadap Jasad korban, yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada Perkap Nomor 10 tahun 2009.

"Tanpa itu (Peraturan kalolri), hasilnya tidak bisa menjamin itu kematiannya karena keracunan," ucap dia.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-25 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar