Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan, setiap perbuatan tindak pidana harus memiliki motif, terlebih dalam pembunuhan berencana yang merupakan bentuk kesengajaan."Kalau tidak ada motif menurut saya tidak mungkin. Merampas nyawa orang lain itu tidak sembarangan. Merampas nyawa jelas ekspresi dari sebuah motif," ujar Mudzakkir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).Mudzakkir menuturkan, motif dalam pembunuhan berencana dapat disimpulkan dengan membuktian niat, proses perencanaan, dan target pembunuhan. Motif dapat ditarik dari pembuktian tersebut."Membuktikan niat dan perencanaan tadi akan tersimpulkan di dalamnya motif. Kalau tidak bisa disimpulkan dalam motif, mungkin ragu-ragu dia pelaku pembunuhnya atau bukan," kata dia.Dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana, Mudzakkir menyatakan, dibutuhkan profesionalisme dalam penegakkan hukum."Kalau profesional dalam penegakkan hukum, yang digali bukan hanya semata-mata unsurnya terpenuhi, tapi jiwa perbuatan tadi ditangkap juga, diperiksa juga," ucap Mudzakkir.Motif, kata Mudzakkir, dapat mengonstruksi sebuah tindak pidana. Motif juga menjadi dasar pembentukan seseorang membunuh orang lain yang didahului dengan niat.