Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - DPRD Kabupaten Tangerang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh (PPK2) menjadi Peraturan Daerah."Perda ini telah disahkan diharapkan kedepannya mampu dilaksanakan dengan baik oleh setiap institusi di Kabupaten Tangerang serta, sangat diharapkan dalam penerapannya masyarakat dilibatkan agar, tercipta sinergitas yang baik antara Pemerintah dan masyarakat dalam melakukan penataan pemukiman kumuh," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum, kepada wartawan usai melakukan pengesahan perda di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/9/2016) siang.Sementara, Wakil Bupati Tangerang, Hermansyah, meminta perda yang telah disahkan untuk segera disosialisakan."Segera disosialisasikan kemudian segera diterapkan dalam tugas dan tupoksi SKPD masing-masing," kata Hermansyah.Untuk diketahui, Perda terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh merupakan perda yang diupayakan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang karena, merupakan rekomendasi Ombudsman sebelum melakukan penataan dan penertiban wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi.