Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa pembunuhan sadis terhadap seorang anak di kawasan Kalideres dijatuhi hukuman mati.Terdakwa Agus Darmawan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Nur Fauziah (9) pada tahun 2015 lalu dijatuhin hukuman mati dalam persidangan Rabu (21/9/2016) sore.Menurut Hakim Ketua, Hanry Hangky terdakwa Agus Darmawan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan anak dibawah umur."Terdakwa telah terbukti bersalah atas perbuatannya dan harus diberikan hukuman yang setimpal," Papar Hanry di Gedung PN Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (21/9/2016).Menurutnya, terdakwa Agus Darmawan dijatuhi hukuman mati dikarenakan banyak faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satunya terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UURI No 35/2014 Tentang Perubahan atas UURI No 23/2013 Tentang Perlindungan Anak."Perbuatan Agus menyebabkan hilangnya nyawa Putri, menyebabkan orang tua korban mengalami kesedihan yang mendalam, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis atau tidak berprikemanusiaan dan terdakwa pernah dihukum atas kasus narkotika," tutupnya.