Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli Farmakologi dan Toksikologi dari Australia Michael Robertson menjadi saksi pertama di sidang ke-23 kasus kematian Wayan Mirna.Dalam kesaksiannya, Robertson yang didampingi penerjemah Arif meragukan ada sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna."Tidak ada bukti toksikologi masuknya sianida lewat mulut," ujar Robertson di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).Sebelum mengambil kesimpulan itu, Robertson membeberkan sejumlah alasan. Pertama, dari hasil pemeriksaan yang tercantum dalam berkas kematian Mirna, sianida tidak ditemukan dalam sampel cairan lambung yang jadi salah satu barang bukti yang dicantumkan.Padahal, semestinya jika Mirna ditetapkan meninggal karena sianida masuk melalui mulut, bekas sianida ada di cairan lambung. Apalagi, sampel cairan lambung diperiksa baru 70 menit setelah Mirna dinyatakan meninggal.Kemudian, Robertson juga melihat laporan pemeriksaan kalau kadar sianida dalam lambung ditemukan sebanyak 0,2 miligram. Jumlah itu, menurutnya terlalu sedikit untuk orang yang divonis meninggal karena sianida."Dosis mematikan sianida masuk lewat mulut, 2,9 miligram untuk setiap kilogram berat manusia. Atau 180 miligram dengan melihat berat badan seseorang sekitar 60 kilogram," jelas Robertson.Sifat sianida, kata Robertson, memang terurai atau menguap. Namun, kalaupun sianida terurai dalam rentang waktu pengambilan sampel maupun pengujian dilakukan, maka seharusnya di sampel-sampel itu tetap dapat ditemukan sianida.Sampel cairan lambung Mirna jadi salah satu barang bukti yang dicantumkan dalam berkas hasil pemeriksaan jasad Mirna. Hasil pemeriksaan dokter forensik menyimpulkan kalau di cairan lambun Mirna negatif sianida. Cairan lambung diperiksa 70 menit setelah Mirna dinyatakan meninggal.Sementara, dalam berkas hasil pemeriksaan jasad Mirna dicantukman sebanyak 0,2 miligram sianida ada di lambung Mirna. Lambung Mirna itu diperiksa tiga hari setelah Mirna meninggal. Saat diperiksa, jasad Mirna juga sudah diformalin.Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-23 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.