Rabu, 21 September 2016 10:46 WIB

Sidang ke-23 "Kopi Sianida", Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli Toksikologi dari Australia

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menegaskan kalau satu saksi yang terkonfirmasi hadir dalam sidang ke-23 kliennya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Satu saksi yang akan dihadirkan pihak Jessica, ternyata merupakan seorang ahli toksikologi. Ahli itu merupakan WNA dari Australia.

Ahli yang akan dihadirkan pihaknya Jessica kali ini merupakan seorang ahli toksikologi.

"Toksikologi dari Australia bernama Michael David Robertson," katanya, Rabu, (21/9/2016).

Namun demikian, Hidayat mengaku belum dapat dipastikan apakah pihaknya akan menambah saksi dalam persidangan kali ini.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-23 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar