Selasa, 20 September 2016 15:25 WIB

BNN Gagalkan Peredaran Sabu 16 Kg

Editor : Danang Fajar
JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 16 Kg.

Dari kasus ini, BNN mengamankan 2 (dua) orang tersangka, masing-masing berinisial BH dan RP, di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvitea, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (14/9).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seseorang berinisial BH (Pria, 24 Tahun, WNI, Kurir dan Penjaga Gudang), karena kedapatan menyimpan 16 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat total mencapai 16 Kg," ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, Selasa (20/9/2016) siang.

Buwas menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (13/9), BH mengaku ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dan kemudian memerintahkannya untuk mengambil narkotika di sekitar rel kereta api Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara, yang diletakkan di atas mobil pick up.

"BH kemudian mengambil narkotika tersebut dan membawanya ke sebuah rumah di bilangan Setia Luhur, Medan Helvitea, Medan, Sumatera Utara, dan menyimpannya di dalam salah satu kamar rumah tersebut," jelasnya

Dari penangkapan BH, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu RP (Pria, 29 Tahun, WNI, Pengendali), di sebuah hotel yang berada di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (14/9).

"RP diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika ini. Kedua tersangka kemudian dibawa ke BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
0 Komentar