Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Deni Permana (40) adalah seorang sales CV Rio Mandiri. Pria tersebut sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan yang menjual minuman.Setelah bekerja satu tahun sebagai sales minuman di perusahaan tersebut, Deni berhasil menggelapkan uang sebesar Rp 23.300.600."Satreskrim Polsek Kelapa Gading pun berhasil menangkap tersangka Deni atas penggelapan uang yang dia lakukan. Deni menggelapkan uang perusahaan CV Rio Mandiri, di Jalan Siter Blok F No17 RT 04/RW 07, Pengangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tempat di mana Deni bekerja," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Selasa (20/9/2016).Kompol Sungkono mengatakan korban dalam kasus penggelapan uang ini bernama Bong A Cu Alias Amir. Bong adalah pemilik perusahaan minuman tersebut.Karena sadar Deni telah melakukan penggelapan di perusahaannya, Amir langsung melapor ke Polsek Kelapa Gading.Komppol Sungkono menjelaskan, tersangka Deni Permana bekerja sebagai sales sudah satu tahun yang tugasnya melakukan penjualan minuman dan menerima uang pembayaran dari pelanggan."Kemudian tersangka telah menerima uang pembayaran atas pembelian minuman dari, Toko Riski Ananda sebesar Rp 7.763.100, Toko Kwitang sebesar Rp 7.830.900, Toko Nasution sebesar Rp. 7.706.600, yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan baik lagsung maupun melalui transfer ke rekening bank," jelas Kompol Sungkono."Tetapi uang tersebut tidak disetorkan dan justru habis untuk keperluan pribadi. Selanjutnya korban lapor ke Polsek Kelapa Gading. Dan, pada tanggal 23 Juni 2016. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 jam 21.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di Bekasi," ujar Kompol Sungkono.Tersangka dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Dengan ancaman empat tahun penjara.Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga lembar faktur penjualan warna putih dari CV Rio Mandiri dari pelanggan.