Jumat, 26 Agustus 2016 10:36 WIB

Pemakai Sabu Diciduk dari Rumahnya di Sunter

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Utara menciduk pemakai sabu-sabu dari rumahnya di Jalan Muara Bahari RT 02/RW 01, No.52 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Tersangka tersebut bernama Firgian Nicholas Anwar (19). Dia ditangkap di tempat tinggalnya pada hari Selasa (23/8/2016) pukul 18.30 WIB," jelas Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Jumat (26/8/2016) pagi.

Kompol Sungkono mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Barang bukti tujuh plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 3,08 gram disita Polres Jakarta Utara.

"Kami menjerat tersangka dengan pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kompol Sungkono.

 

 
0 Komentar