Kamis, 18 Agustus 2016 15:31 WIB

Pemulung Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pemulung tega mencabuli anak di bawah umur. Polisi pun menangkap pemulung tersebut terkait tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (17/8/2016) pukul 05.00 WIB.

"Polisi menangkap seorang kakek yang berprofesi sebagai pemulung Sangin (65) di Rumah Petak Pinggir Rel Kereta Kampung Janis, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara," jelas Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Kamis (18/8/2016) siang.

Kompol Sungkono mengatakan, pemulung tersebut mencabuli seorang anak di bawah umur berusia 10 tahun warga Tambora, Jakarta Barat.

Kompol Sungkono menjelaskan saat saksi Ida (33) meminta korban untuk memanggil tukang pijat refleksi di rumah petak pinggir rel tersebut.

"Setelah di tunggu tiga jam AP tidak kembali ke rumah. Saat Ida mendatangi TKP,  dia melihat AP sedang dipegang-pegang kemaluannya oleh Sangin dengan tangannya," ujar Kompol Sungkono.

Kepada polisi, korban mengaku bahwa tersangka memasukkan jarinya ke kelaminnya. Hasil visum diketahui selaput dara korban sobek. Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Utara.

 

 

 
0 Komentar