Selasa, 20 September 2016 10:37 WIB

Ahli Psikolog dari JPU Bantah Langgar Kode Etik

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Antonia Ratih Andajyani, Ahli Psikolog Universitas Indonesia (UI) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin membantah tudingan Ahli Psikolog dari Penasehat Hukum Dewi Taviana Walida yang sempat mengatakan bahwa dirinya melanggar kode etik psikologi dalam sidang ke-22, Senin (19/9/2016) kemarin.

"Penjelasan saya sesuai dengan yang tertera dalam pedoman kode etik profesi psikologi pasal 26 ayat 5 halaman 57," kata Ratih kepada wartawan, Selasa (20/9/2016).

Menurutnya, justru tuduhan yang dilayangkan oleh Dewi menunjukan ahli yang dihadirkan sebagai saksi guna meringankan hukuman bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso itu tidak memahami esensi kode etik psikologi.

"Itu tuduhan yang keliru dan salah kamar,"tegasnya.

Sebelumnya diberitakan pihak JPU menghadirkan ahli psikolog dari Universitas Indonesia dan melakukan analisis terhadap hasil pemeriksaan Jessica tanpa langsung memeriksa Jessica
0 Komentar