Senin, 19 September 2016 16:43 WIB

Hakim Sidang Jessica Kembali Dilaporkan ke KY

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang ke-22 'kopi sianida' kembali digelar usai ditunda selama tiga jam lantaran Hakim anggota Binsar Gultom izin untuk melakukan persidanan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, sebelum Majelis Hakim Kisworo mengetuk palu tanda sidang akan dimulai kembali, ia menanyakan kepada tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terkait ada yang mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY) dalam permasalahan sidang 'kopi sianida'.

Pasalnya, ada seseorang yang melaporkan para hakim ke KY terkait masalah indepedensi ketiga Hakim yang menjalani sidang 'kopi sianida' ini. Hakim mengira tim kuasa hukum Jessica yang melakukannya.

Mendengar hal tersebut, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan berdalih, bahwa pihaknya tak kenal dengan orang itu.

Selain itu, Otto juga mengapresiasi kinerja Hakim dalam menjalani persidangan ini.

"Kami baca beberapa media online ada yang melaporkan yang mulia ke Komisi Yudisial. Kami tidak kenal mereka. Kami merasa sangat terganggu dengan berita dan perbuatan orang-orang ini seakan kami tertekan," ucap Otto dalam persidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Otto tidak setuju dengan adanya laporan tersebut. Ia menilai Hakim sudah sangat bijaksana dalam menangani persidangan 'kopi sianida'.

"Kami tidak setuju kalo ada pihak lain intervensi pengadilan. Dengan adanya laporan ini seakan-seakan menyudutkan kami seakan ada upaya membenturkan kami dengan yang mulia. Kami siap bersaksi di KY apa yang mereka tuduhkan dengan benar," paparnya.

"Kami tidak kenal orang ini jd mudah-mudahan yang mulia tida terpengaruh," tegas Otto tarik kepercayaan Hakim.

Terpisah, Hakim anggota, Binsar Gultom menghimbau agar masyarakat fair dalam persidangan ini.

"Saya takut nanti jadi contempt of court. Kami ingin srius. Kalo ada intrik-intrik ini mengganggu. Kepolisan mengamankan semua. Supaya tidak terbiasa," bebernya.

Adapun pelapor tiga hakim yang mengadili Jessica ke KY adalah Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Ketiga hakim yang dimaksud adalah Partahi Hutapea, Binsar Gultom, dan Kisworo.

Sebelumnya, Otto Hasibuan beserta Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso lainnya pernah mengajukan pergantian hakim anggota ke Komisi Yudisial (KY) dalam sidang 'kopi sianida' beberapa bulan yang lalu.

Hakim Anggota, Binsar Gultom, diklaim melanggar kode etik lantaran tidak bertindak objektif dan cenderung memihak kepada jaksa. Hakim Binsar juga dianggap kerap memberikan pendapatnya sendiri dan mengintervensi saksi dan terdakwa.
0 Komentar