Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Putri Indonesia 2005, Nadine Chandrawinata selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi Ketua PARFI, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.Selama hampir empat jam dari pukul 11.00-15.00 Wib diperiksa, Pemain Film Realita Cinta & Rock n Roll itu hanya memberikan keterangan kepada penyidik seputar film Azrax yang produksi oleh PT Gatot Brajamusti Film pada tahun 2013 dan juga adanya senjata api di film tersebut. Dimana, dalam film tersebut, Nadine berperan sebagai wartawati."Tadi pertanyaannya seputar film, karena memang keterlibatan saya disini sebagai pemain di film Azrax. Yang mana di film ini, yang lebih difokuskan kepada saya adalah adanya senjata api atau tidak di dalam film ini," ujar Nadine di halaman Resmob Polda Metro Jaya, Senin (19/9/2016)Nadine menjelaskan, dalam film tersebut, ia hanya mengisi dua adegan saja."Saya dengan beliau (Gatot) hanya dua frame. Tidak ada adegan yang berbau senjata atau benda tajam. Itupun tidak ada dialog dengan beliau, tidak ada adegan fighting (berantem)," jelas Nadine.Terkait kepemilikan senjata api yang dimiliki Gatot, Nadine pun juga tidak mengetahui apakah senjata api milik guru spiritual itu, asli atau palsu."Jadi saya tidak tau karena di adegan itu saya tidak ada tembak-tembakan atau perkelahian. Jadi saya tidak tau menau," tegas Nadine.Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan selama pemeriksaan, Nadine diberikan 21 pertanyaan."Seputar pembuatan film Azrax. Apakah pakai properti asli. Nadine engga dalam satu adegan dengan GB. Nadine enggak begitu melihat ada properti senjata itu," tambah Budi.Menurutnya, pemeriksaan tersebut bukan untuk mencari hasil kepastian dari senjata api tersebut."Kita memeriksa bukan gak ada hasil, itu gunanya kita memeriksa beberapa saksi agar bisa menemukan titik terang," tandas Budi.