Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Hakim anggota Binsar Gultom mencecar pertanyaan kepada saksi ahli Psikologi dari Universitas Indonesia (UI), Dewi Taviana Walida prihal dugaan terdakwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan racun sianida.Binsar ingin memastikan bahwa prilaku Jessica di Kafe Olivier, apakah dapat diduga sebagai orang yang menabur racun sianida di kopi Wayan Mirna Salihin."Berdasarkan perilaku-perilaku sebelumnya semuanya itu. Apakah orang apa saja yang bisa mungkin membunuh. Orang tidak punya niat membunuh kan biasa-bisa saja membunuh," tanya Binsar kepada ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).Mendapat pertanyaan hakim, Dewi meminta Binsar untuk menceritakan secara detail prilaku Jessica di Kafe Olivier. Sebab dirinya tidak memiliki banyak informasi peristiwa pada 6 Januari 2016 silam tersebut."Apa yang mulia bisa menceritakan mungkin. Saya enggak punya informasi. Saya hanya berteori perilaku-perilaku itu bisa banyak dan perilaku bisa dijelaskan oleh perilaku lainnya," pinta Dewi.Hakim Binsar pun kembali meminta penjelasan dari mana kemungkinan pernyataan perilaku tersebut diperoleh."Ada kemungkinan diperoleh dari mana?," kembali Binsar bertanya.Dewi menjelaskan, bahwa sebagai seorang ahli psikologi dirinya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dalam kasus "kopi maut bersianida". Ahli psikologi, ujarnya, hanya melihat kondisi kejiwaan siapa saja orang-orang yang tertuduh dalam kasus ini."Saya sebagai ahli yang mulia. Saya enggak berwewenang menyelidiki. Ini teori psikologi," ujar Dewi.Mendapat jawaban seperti itu membuat Hakim Binsar berang. Ia menyebut bahwa jawaban dari saksi ahli tidak nyambung. Pasalnya, Dewi telah memberikan keterangannya di persidangan."Enggak nyambung. Kalau saudara nggak menulis seperti itu kami enggak akan tanya. Kami mau menanyakan dugaan pembunuhan berencana dengan sianida," kesal Binsar yang mendapat riuh dari penonton persidangan."Ini masih dugaan yang mulia. Diselidiki dan kalau misalnya kita periksa orang potensi itu dari belakang ke depan. Kalau kriminal profiling dari depan ke belakang. Sehingga sampai pada prilaku ini. Saya membahas ini saja dan nanti seperti apa saya tidak berhak untuk itu," jawab Dewi.Binsar menyebut kesimpulan dari analisa ahli psikologi tidak sinkron atau tidak nyambung. Pasalnya, dalam kasus ini telah ada korban Wayan Mirna Salihin dan diduga sebagai aksi pembunuhan berencana.Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-22 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.