Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang 'kopi bersianida' ke-22 kali ini pihak tersakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli psikologi, Dewi Taviana.Analisa awal yang dilakukan Dewi salah satunya mengenai perilaku Jessica yang meletakan tas kertas atau paper bag di atas meja 52, Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam.Analisa tersebut dilakukannya saat pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menanyakan perilaku Jessica saat meletakkan paper bag yang diduga disengaja diletakkan di atas meja untuk menghalangi gerakan tangan dari kamera CCTV saat menaburkan sianida di Ese kopi Vietnam milik Mirna."Contohnya saya pribadi Pak, bapak lihat, tas saya letakan di mana? Kenapa saya letakkan di sini kira-kira?" tanya Dewi kepada Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016)."Oh di meja juga ya. Supaya bisa dilihat oang lain mungkin karena harga tasnya mahal kali ya? Atau enggak karena enggak ada kursi," jawab Otto."Ya bisa juga mungkin karena takut dicuri orang, sudah terbiasa, macam-macam pak jawabannya. Kalau kita pakai ukuran kelaziman, bisa bahaya Pak," Dewi menimpali.Keterangan tersebut otomatis mematahkan analisa saksi ahli Sarlito, yang pernah didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sarlito mengatakan, peletakan paper bag oleh Jessica di atas meja, merupakan hal yang tidak lazim."Yang paling terlihat tidak lazim adalah saat terdakwa menaruh paper bag di atas meja sembari menunggu temannya. Ketika menaruh paper bag di atas meja seakan memberikan benteng untuk apa yang hendak dilakukan. Di situ ditaruh berjejer untuk menutupi hal yang dilakukan terhadap kopi," Sarlito menerangkan beberapa waktu lalu.Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-22 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.