Senin, 19 September 2016 10:50 WIB
Laporan: Arif Muhammad Riyan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang 'kopi sianida'.
Sidang ke-22 ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica.
Sebelum sidang di mulai, hakim ketua Kisworo.mengatakan sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu akan di skors pada pukul 12.30 WIB. Sehingga pertanyaan dari pihak penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) akan dibatasi.
Pada sidang kali ini Kubu terdakwa Jessica berencana akan menghadirkan 3 saksi. Pada awal sidang kubu Jessica menghadirkan ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana.
Dalam kesaksiannya, ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan mengkonfrontir pernyataan ahli psikologi seelumnya yang dihadirkan JPU yaitu Antonia Ratih.
"Ratih selalu bilang lazimnya, umumnya, biasanya. Memangnya ukuran itu seperti apa?" tanya Otto.
"Kita tidak bisa menyimpulkan dengan hanya satu metode saja. Harus dikomparasi dengan wawancara dan menggunakan tes baru bisa menyimpulkan kesimpulan. Kadang kan mata kita enggak selalu benar, makanya dibutuhkan pengamatan peneliti lagi. Untuk menghindari subjektifitas," jelas Dewi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Kemudian Otto menanyakan kelaziman orang yang meletakkan paper bag di atas meja sebagaimana yang dilakukan terdakwa Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Dewi pun.menjawab pertanyaan Otto dengan.menggunakan studi kasus.
Dewi pun menjelaskan dirinya yang tak sengaja meletakkan tas di atas meja. Menurut dia seseorang meletakkan barang diatas meja ada banyak faktor. Misalnya karena tidak ada ruang tempat untuk meletakkan tas, untuk memamerkan miliknya atau karena takut hilang.
"Jadi kalau menilai itu sebuah kelaziman atau kebiasaan harusnya dilakukan dengan mengkonfirmasi pada orang.yang dimaksud. Kebiasaanya seperti apa dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-22 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.