Jumat, 16 September 2016 23:17 WIB

Polisi Buru Satu Pelaku Penyelundup 166 Ton Amonium Nitrat Ilegal

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Bili Achmad


JAKARTA,Tigapilarnews.com- Dua pelaku penyelundup 166 ton amonium ilegal berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (09/09/2016).


Y dan T diringkus setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan tiga kapal di Tanjungbalai Karimun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.


Ketiga kapal itu yakni Kapal Harapan Kita, Kapal Ridho Ilahi, dan Kapal Hikmah Jaya. Jumlah total amonium nitrat yang disita dari tiga kapal yang ditangkap yakni 6.659 sak, dengan berat 25 kilogram per sak.


"Jadi total semua amonium nitrat yang berhasil kita peroleh kurang lebih 166 ton," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtikpideksus) Polri, Brigjen Pol Agung Setya Agung, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/09/2016).


Amonium nitrat memang dikenal sebagai bahan kimia berbahaya yang digunakan nelayan sebagai bom ikan. "Pelaku kami tangkap di daerah Batam satu, dan di Muna (Sulawesi Tenggara) satu," imbuhnya.


Dari hasil pemeriksaan diketahui Y dan T mendapatkan pasokan amonium nitrat dari tersangka berinisial A di Pelabuhan Pasir, Malaysia. Hingga saat ini, kepolisian masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap tersangka A.(exe/ist)


0 Komentar