Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - DPRD Kota Tangerang menetapkan 2 (dua) Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjadi Perda. Dua Raperda tersebut yakni Raperda APBD Perubahan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2016 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.Penetapan dua buah Raperda menjadi Perda tersebut seiring dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dewan, Kota Tangerang.Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Nurhadi menjelaskan, ia mengapresiasi kepada Pemkot Tangerang yang telah menunjukkan komitmennya dalam menyejahterakan masyarakat Kota Tangerang, terutama bila dilihat dari komposisi APBD-P dimana Belanja Langsung mencapai 66,77% dan Belanja Tidak Langsung hanya 33,23%."Sehingga kami berkesimpulan bahwa komposisi ini sangat baik dimana Belanja Publik lebih besar bila dibandingkan dengan Belanja Aparatur," ujar Nurhadi, Jumat (15/9/2016).Nurhadi juga mengharapkan agar APBD-P Kota Tangerang Tahun Anggaran 2016 dalam pelaksanaannya bisa dijalankan sebaik-baiknya dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang secara keseluruhan.Diinformasikan, APBD-P Kota Tangerang Tahun Anggaran 2016 mengalami kenaikan sebesar 1,12% bila dibanding belanja daerah sebelum perubahan, sehingga total Belanja Daerah pada APBD-P sebesar Rp 4,245,831,752,212 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 46,8 Milyar dari APBD Murni tahun 2016.Sementara, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, dengan ditetapkannya dua buah Raperda menjadi Perda dapat memenuhi kepentingan masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang lebih baik."Bahwa kebijakan, strategi dan prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah, seperti pemenuhan infrastruktur dasar masyarakat," jelas Arief.Terkait Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, lanjut Arief, bahwa tujuan dari penyusunan Raperda tersebut adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan kepariwisataan yang ada di Kota Tangerang."Sehingga dapat mendorong aktivitas perekonomian, menambah kesempatan berusaha, menambah kesempatan kerja, dan mendorong pembangunan di sektor lainnya sekaligus melestarikan lingkungan masyarakat Kota Tangerang," pungkasnya.