Jumat, 16 September 2016 19:00 WIB

Polres Jaktim Tangkap Tersangka Pemerkosa Disabilitas

Editor : Rajaman
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kasus pemerkoasaan yang dialami perempuan berinisial SUN (22) membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beserta Polres Jakarta Timur dan beberapa instansi terkait memberikan perhatian lebih atas kejadian tersebut.

Pasalnya korban yang diketahui memiliki masalah disabilitas tersebut, telah dieprkosa oleh tersangka berinisial A (24). Maka dari itu pihak Polres Jakarta Timur tidak bisa mendapatkan penjelasan secara rinci terkait dengan kasus pencabulan yang dialami korban.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol M.Agung mengatakan untuk mendapatkan informasi secara gamblang pihaknya menggandeng beberapa instansi yang mengerti dalam membaca gestur korban untuk mendapatkan kejelasan atas kejadian tersebut.

"Ini menyangkut pada korban yang mengalami tuna rungu dan tuna wicara, dan kita terhambat proses penyelidikan, maka dari itu kita bekerjasama dengan KPAI, P2TP2A untuk konseling psikolog dan pendampingan agar prosenya mudah, KAPCI, PKBM, dan LBK juga dilibatkan," ujarnya, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).

Dirinya menambahkan dari kerja sama tersebut pihaknya berhasil mendapatkan informasi, seperti korban sudah dua kali disetubuhi dirumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka. Maka dari itu sinergi bersama itu penting dalam menemukan titik temu kasus ini.

"Karena kita lakukan pengungkapan dengan melihat bahasa isyarat yang tidak kita ketahui dengan mengajak orang yang lebih baik serta mengerti apa yang dialami korban dan itu berguna sekali nantinya untuk pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Selain itu masalah pemerkosaan ini membukakan pemikiran, bahwa kejahatan bisa terjadi bukan hanya kepada orang yang tidak memiliki kekurangan, namun orang penyandang disbilitas pun menjadi sasaran empuk untuk dilakukan tindakan tak bermoral.

"Kita harus berikan perhatian lebih untuk orang yang mengalami masalah disabilitas, karena mereka bisa menjadi sasaran para pelaku pencabulan, karena diia tidak bisa mengutarakan, masyarakat juga bisa mengadukan hal ini ke pihak berwajib apabila mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.

Dirinya juga menuturkan barang bukti yang didapatkan petugas Kepolisian terkait kasus pencabulan ini ialah, 1 buah baju atasan lengan panjang bewarna biru.

"Satu buah celana jeans bewarna biru juga, 1 buah CD bewarna putih, dan satu buah dalaman perempuan bewarna putih dengan motif bunga," katanya.

Tersangka dalam hal ini dikenakan pasal 289 KUHP mengenai kekerasan serta pemaksaan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
0 Komentar