Selasa, 01 Agustus 2017 16:03 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiharti alias Arti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kejadian bermula, saat Julianto yang merupakan Coustemer Service Bank Danamon menjadi korban gojek fiktif, hingga menyebabkan dirinya dibully di media sosial. Julianto yang merasa menjadi korban gojek fiktif hingga dibully melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana menjelasakan setelah menggali dari korban, akhinya Polrestro Jakarta Timur menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka.
"Alasan dia melakukan hal tersebut lantaran cintanya ditolak oleh korban. Makanya dia nekat berbuat seperti itu. kemudian ia melakukan order fiktif serta menghujat Julianto di media sosial baik itu Instagram, Twitter maupun Facebook," ujar Sapta, Selasa (1/8/2017) siang di Polrestro Jakarta Timur.
Sapta menjelaskan dalam aksinya tersangka dibantu dua orang keponakanya, masing-masing R dan FH.
"Dalam menjalankan perbuatanya, dia dibantu oleh R dan FH," katanya.
Akibat perbuatanya, Asti dijerat dengan Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik, dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan.