SEMARANG, Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menggagalkan pengiriman paket sabu dan ganja asal Sumatra Utara. Barang haram itu rencananya dipasarkan di Kota Semarang.Penyelundupan sabu dan ganja itu memanfaatkan jasa pengiriman barang via bus. "Sabu dan ganja dibungkus dengan bekas wadah telur serta kardus," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo di Semarang, Jumat (16/9/2016).Menurut Brigjen Tri Agus, sabu dan ganja dimasukkan ke bekas wadah telur bertujuan untuk mengelabui petugas.Selain menyita barang terlarang itu, BNN juga menahan tersangka MZA, warga Patumbak, Deli Serdang, Sumatra Utara. Dia ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman di tempat kedatangan bus di Jalan Kaligawe, Semarang.MZA merupakan orang yang sama pengirim sabu dan ganja tersebut. "Jadi, tersangka mengirim barang itu ke Semarang. Kemudian dia berangkat ke Semarang untuk mengambilnya," kata Brigjen Tri Agus.Paket ganja dan sabu itu, kata Brigjen Tri Agus, dialamatkan ke rumah tersangka MZA di Kaliwungu, Kendal. "Kami masih menelusuri asal sabu dan ganja diperoleh," kata Tri.(i)