Jumat, 16 September 2016 13:13 WIB

Reklamasi Pulau G Lanjut, LBH Protes

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan secara resmi mengumumkan bahwa proyek reklamasi Pulau G di kawasan Pantai Utara Jakarta kembali dilanjutkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui pengembang PT Muara Wisesa Samudra

Rencana tersebut menuai protes dari berbagai pihak. Salah satunya dari pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea menilai lantaran mengemukan bahwa langkah tersebut adalah ilegal.

"Dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tidak sah. Padahal sudah jelas putusan pengadilan menyebut batal," kata Tigor, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/9/2016) siang.

Tigor menambahkan meski pun ada langkah banding namun pemerintah semestinya wajib menaati aturan dengan menunda pembangunan reklamasi pulau G.

"Sesuai putusan pengadilan Tata Usaha Negera 31 Mei 2016 lalu menyatakan reklamasi tidak sah. Kan jelas dalam putusan disebutkan tidak boleh," pungkasnya.

 
0 Komentar