Kamis, 15 September 2016 14:29 WIB

Darmawan Salihin: Jessica Sempat Coba Sogok Polisi Agar Rekonstruksi Tak Digelar

Editor : RB Siregar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Darmawan Salihin, ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan, terdakwa kasus 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso, sempat mau menyogok kepolisian agar tidak melakukan rekontruksi.

Meski demikian, lanjut Darmawan, polisi menolak karena tak dapat dipengaruhi dengan uang.

‎"Iya rekon dua kali, pertama suka-suka dia polisi bilang tidak bisa, dan polisi mau dipengaruhi tapi tidak bisa dan dia tidak sangka aksi sogoknya kerekam. Dia itu takut rekontruksi karena dia khawatir terekam atau tidak. Terus ditongolin rekaman ke-7 dia bilang rekaman itu editan," ungkap Darmawan Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Darmawan menilai, 85 persen rekontruksi yang sudah dijalani Jessica merupakan kebohongan. Pasalnya, ketika Jessica diminta melakukan rekonstruksi sesuai dengan rekaman CCTV, Jessica menolaknya.

"Kenapa tidak mau kalau dia bener nih hayo sok bikin pernyataan pake materai disaksikan sama Krishna Murti, Budi Hermanto kalo kamu tidak mau rekontruksi sesuai CCTV," paparnya.

Dharmawan menantang ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan untuk memanggil ahli IT guna memeriksa rekaman CCTV agar mengetahui rekaman tersebut tidak diedit oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kan ‎itu diambil dari Kafe Olivier, itu buktinya keliatan itu semua benar sekarang gampang jawaban Otto itu panggil aja saksinya dari luar negeri. Saya kasihan pak hakim yang udah berumur pulang malam. Kita tunggu tanggal mainnya," pungkasnya.

Jessica ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.(i)
0 Komentar