Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan jika izin reklamasi berasal dari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995.Hal Itu diungkapkannya terkait kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta pulau G yang dicampur tangani oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan."(Reklamasi) dasarnya bukan (kewenangan) Menko Maritim. Ini soal apa? Reklamasi pulau? Ini gak ada urusan dengan izin Menko Maritim. Ini izinnya jelas dari Keppres," tegas Ahok di Balaikota DKI, Rabu (14/9/2016).Mantan Bupati Belitung Timur mengatakan, kewenangan Menko Maritim hanyalah sebatas pengawasan agar proyek tersebut berjalan sesuai prosedur."Menko Maritim hanya mengkoordinir supaya berjalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah baru saja memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Diketahui, pada Juni lalu, Menko Maritim yang saat itu masih dijabat Rizal Ramli menyatakan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan secara permanen. Saat itu, dinyatakan bahwa alasan penghentian karena adanya pelanggaran berat, seperti pembangunan di atas kabel PLN, serta mengganggu lalu lintas kapal.