Rabu, 14 September 2016 13:30 WIB

Ahli Toksikologi: 0,2 Mg Sianida di Lambung Mirna Berasal dari Proses Alamiah

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menjelaskan, berdasarkan Barang Bukti nomor empat yaitu cairan lambung Wayan Mirna Salihin semula tidak ditemukan adanya zat sianida.

Tapi, pada empat hari kemudian, pasca diformalin baru ada sebanyak 0,2 Mg perliter racun sianida dalam cairan lambung Mirna.

Menanggapi hal itu, ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Budiawan menyebut 0,2 miligram perliter sianida dalam cairan lambung Mirna itu. Bisa berasal dari proses alamiah.

"Bisa dari sisa-sisa atau proses alamiah. Ini wajar, ada penelitiannya juga," ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-20 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar