Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI) dr. Budiawan yang ditunjuk sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso memberikan keterangannya dalam lanjutan sidang kasus "kopi sianida".Sambil berdiri, Budiawan menjelaskan bahwa, seluruh bahan kimia dipastikan memiliki materi padat, cair atau berbentuk gas. Oleh sebab itu, wujud dari bahan kimia dapat digambarkan."Sehingga absorpsi dari makhluk apabila ada zat kimia kemudian didistribusikan dan mengalami metabolisme kebanyakan melewati urine kita," kata Budiawan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).Budiawan menjelaskan, bahwa terjadi perbedaan yang tipis antara bahan kimia dan obat yang kerap dikonsumsi manusia. Perbedaan tersebut berupa dosis yang memastikan apakah layak atau tidak suatu bahan kimia untuk dikonsumsi."Jadi dosisnya menjadi penentu karena kalau obat dosisnya ketinggian bisa menyebabkan kematian," papar Budiawan.Sianida bersifat mengikat oksigen di dalam darah. Menurut Budiawan, sifat sianida sama halnya dengan racun peptisida apabila terkandung dari bahan makanan."Bisa juga penyalahgunaan formalin dan borkas. Perbedaan prosesnya itu pada kelambatannya. Kalau kita bicara sianida bahwa ada fase-fase dan tubuh kita akan berupaya detokfikasi," jelas dia.Budiawan menerangkan, bahwa kematian karena racun sianida dapat ditelusuri melalui organ tubuh seperti ginjal dan paru-paru. Adanya lebam khas pada jenazah korban Wayan Mirna Salihin, kata Budiawan, lantaran diduga sifat sianida itu menghambat hemoglobin dan mengikat oksigen."Jadi banyak oksigen yang dia ikat dan lebam itu biasanya merah, ahli kedokteran akan tahu itu biasanya," pungkasnya.Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-20 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.