Selasa, 13 September 2016 19:14 WIB

Kuasa Hukum Anak Korban Aa Gatot Lapor ke KPAI

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com ‎- Tim kuasa hukum anak-anak korban Gatot Brajamusti melaporkan mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (13/9/2016).

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pelaporan ini karena Gatot diduga sudah mencabuli sebanyak delapan anak perempuan di bawah umur sejak 2007 hingga saat ini

"Diduga anak-anak itu sudah dicabuli oleh GB selama lebih dari sekali," kata Asrorun di kantor KPAI, Jalan Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Asrorun mengatakan anak-anak tersebut dicabuli sejak usia 14 tahun. Akibat dari pencabulan ini, delapan anak tersebut menderita trauma psikologis yang mendalam.

"Mereka butuh proses pendampingan untuk memulihkan kejiwaan mereka," ungkap Asrorun.

Sementara itu, pengacara korban, Elza Syarief mengatakan‎ bahwa anak-anak tersebut memerlukan proses penenangan diri agar bisa lebih percaya diri.

"Ini tak semata-mata masalah hukum. Karena permasalahan utama adalah masalah psikologi, sehingga perlu bantuan KPAI," pungkas Elza.

 
0 Komentar