Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Puguh Wirawan, kuasa hukum kasus perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah menyebut ketiga kliennya, yaitu RHN alias H (36), SAS (52), dan S alias C (42) tidak tahu-menahu prihal rencana perampokan di kediaman Asep Sulaeman di Jalan Bukit Hijau IX , Pondok Indah, Jakarta Selatan.Dari pra-rekonstruksi yang dilakukan Jatranas Polda Metro Jaya di kediaman korban, Puguh menegaskan bahwa kliennya hanya diiming-imingi pekerjaan menjaga rumah dan sopir oleh tersangka AJS (38)."Klien kami sebenarnya tidak tahu banyak rencana kejahatan ini. Klien kami sangat polos, hanya diiming-imingi pekerjaan menjaga rumah, dan H (36) dijadikan sopir pribadi, detailnya gak tahu," ungkap Puguh di lokasi kawasan Pondok Indah, Selasa (13/9/2016).Selain itu, Puguh menambahkan bahwa ketiga kliennya bersifat kooperatif terhadap kasus ini. Mereka justru menyerahkan diri kepada pihak kepolisian."S dan H juga kan sudah kooperatif menyerahkan diri. Awalnya mereka gak kenal satu sama lain, di rumah sakit baru kenalan baru di kasih tau suruh bawa mobil dan ngawasin pas di rumah sakit," jelas Puguh.Tersangka perampokan di Pondok Indah ini dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 333 jo 53 jo 365 KUHP tentang percobaan perampokan dan perampokan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.