Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Unit Reskrim Polsek Kresek Kota Tangerang berhasil meringkus satu bandar judi Pakong berinisial R (43) di Kampung Pala kongsi, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga."Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung bergerak dan menangkap pelaku saat sedang merekap judi pakong," ujar Kapolsek Kresek AKP Suseno, Sabtu (10/9/2016).Dilanjutkan Suseno, selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku tulis rekapan judi pakong."Kami juga menyita uang senilai Rp600 ribu dan satu buah HP," jelasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku menginap di tahanan Polsek Kresek.