Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pria bernama Doni Iswanto (31) tega menyiksa anak perempuan tirinya yang berusia 2 tahun."Kejadian itu terjadi di kontrakan Ibu Siti, di Jalan Rawa Bebek, RT 09/11, Penjaringan, Jakarta Utara. Pihak kepolisian mendapat informasi hari Jumat (9/9/2016) pukul 10.00 WIB," ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh.Bismo mengatakan, mendengar adanya laporan dari warga yang mengetahui itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara. Dan ternyata benar ada kasus KDRT yang menimpa anak umur 2 tahun ini.Usai melakukan pengecekan, malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB aparat dari Polsek Penjaringan langsung menangkap tersangka usai pulang kerja di rumah kontrakan tersebut."Tersangka sudah kami amankan, nantinya akan dilakukan pengembangan," tutur Bismo.Atas perbuatannya itu, Bismo dapat dikenakan pasal 80 Ayat 2 No 35 th 2014 tentang KDRT dan Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan.