Kamis, 08 September 2016 22:27 WIB

Korban dan Pelaku Perampokan di Pondok Indah Jalani Salat Dzuhur Berjamaah

Editor : Yusuf Ibrahim


Laporan Gita Ginting


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Peristiwa penyanderaan dan perampokan yang terjadi di rumah Asep Sulaeman, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (03/09/2016) lalu, ternyata telah direncanakan.


Pada Jumat (02/09/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, lima tersangka yakni AJ (38), S (32), R (36), SAS (52), dan C (DPO) berkumpul di kantin Rumah Sakit Islamic Karawaci, Tangerang untuk berkoordinasi.

"Para tersangka menggunakan mobil Fortuner B 1746 CLP menuju Hotel Asri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan sempat transit di hotel tersebut sekitar satu jam. Para pelaku sampai di hotel pada Sabtu, 3 September sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (08/09/2016).

Selanjutnya, para tersangka menuju rumah Asep dan tiba sekitar pukul 01.30 WIB. Mobil para tersangka berhenti di pinggir jalan dekat rumah korban dan kemudian AJ dan S turun dari mobil menuju rumah Asep dengan membawa tas. "Sedangkan R, SAS, dan C menunggu di sekitar mobil," tambah Awi.

Setelah itu, sejak pukul 01.30 WIB hingga pukul 06.00 WIB, tersangka R, SAS, dan C menunggu di mobil.

Namun pada pukul 06.00 WIB, ketiganya mendengar ada warga sekitar yang teriak maling dan banyak mobil polisi berdatangan ke lokasi. Ketiganya langsung tancap gas meninggalkan JA dan S.

"Kemudian R, SAS, dan C pergi ke daerah Karawaci, Tangerang. Kemudian SAS diantarkan ke rumahnya di Kampung Bencongan, Tangerang. Setelah itu mobil dibawa pergi oleh R dan C," jelas Awi.

Pada pukul 03.00 WIB, AJ dan S melompat masuk ke rumah Asep. Setelah berhasil masuk, AJ menunggu di ruang fitnes rumah korban, sedangkan S menunggu di pos satpam rumah tersebut.

"Setelah pembantu bangun dan membuka ruang fitnes, AJS langsung menyekap pembantu tersebut dan menodongkan senjata apinya dan mengaku sebagai polisi," jelas Awi.

Tidak berhenti disitu, kemudian AJ meminta kunci rumah kepada pembantu tersebut dan selanjutnya mengajak S masuk ke dalam rumah.

Setelah itu, keduanya meminta pembantu tersebut untuk menunjukan kamar Asep. Awi menjelaskan, setelah tiba di lantai dua rumah Asep, keduanya meminta mengetuk pintu dan kemudian korban melihat dari jendela.

"AJ langung menodongkan senjata apinya ke arah korban sambil mengancam. Korban melawan dari dalam dengan tangga dan berteriak maling, lalu kedua pelaku mendobrak pintu kamar. Saat itu istri dan anak korban yang awalnya sembunyi di kamar mandi, lari ke balkon dan teriak maling," cerita Awi.

Setelah itu, pelaku berhasil masuk ke dalam kamar sambil menodongkan senjata api kepada pelaku. Pelaku juga mengancam akan membunuh jika perintahnya tidak dituruti.

Mendengar ancaman pelaku, istri dan anak korban kembali masuk ke dalam kamar, disusul juga pembantu korban.  Ketika semua dikumpulkan dalam kamar, pelak meminta korban untuk mengumpulkan seluruh dompet dan barang berharga lainnya.

"Lalu istri korban menyerahkan dompet yang isi uang dollar Australia sebanyak 550 dollar dan uang sekitar Rp3,3 juta. Lalu AJ mengambil hp korban, Samsung, Iphone, dan Blackberry. Lalu semua barang tersebut diserahkan AJ kepada S," lanjut Awi.

Tidak langsung pergi, setelah itu pelaku berbincang dengan korban hingga sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya diduga para pelaku sudah mengatahui jika sedang dikepung oleh anggota kepolisian.

Awi mengatakan, kedua pelaku diduga melunak setelah mengetahui hal tersebut. Kemudian keduanya membuka penutup wajah dan meminta maaf kepada korban dan istrinya sambil mencium kaki korban.

"Pada pukul 10.00 WIB pembantu korban lari keluar. Lalu pelaku memijit kaki korban dan istrinya. Lalu pada pukul 11.00 WIB, para pelaku makan bersama korban," ungkap Awi.

Setelah itu, lanjut Awi, pada pukul 12.30 WIB korban dan pelaku melaksanakan salat dzuhur berjamaah. Dan pada pukul 14.30 WIB, polisi datang menyelamatkan korban dan menangkap para pelaku.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.‬(exe/ist)


0 Komentar