JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa Arcandra Tahar berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).Hal itu dijelaskan oleh Yasonna saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat."Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna disela-sela rapat depan Komisi III di Gedung DPR, Rabu (7/9/2016).Menurut Yasonna, Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016. Hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra juga sudah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016."Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," kata Yasonna.sebelumnya, RDP Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly salah satu agendanya memang membahas status kewarganegaraan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar."Anggota Komisi III akan meminta penjelasan kepada pemerintah tentang tindak lanjut nasib status kewarganegaraan Arcandra Tahar. Jangan sampai yang bersangkutan kemudian tidak memiliki status kewarganegaraan," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo sesaat sebelum RDP, Rabu (7/9/2016).