Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Beng Beng Ong alias Doktor Beng Ong (54) saat ini tengah diperiksa terkait penyalahgunaan visa kunjungan kedatangannya ke Indonesia sebagai saksi ahli kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso."Saat ditangkap di Bandara Soetta kami periksa dia memakai Visa kunjungan, seharusnya kan Visa kerja," kata Tatang Suheryadin, Kasie Lantas Imigrasi Kelas 1, Jakarta Pusat.Dirinya juga menerangkan pihaknya pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sponsor dari Doktor Beng Ong."Tentunya, kita akan periksa juga sponsornya,"jelasnya, Selasa (6/9/2016)Untuk informasi sampai saat ini Beng-Beng Ong masih dalam pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Pusat. Diketahui Dokter Beng Ong memiliki dua kewarganegaraan, Warga Negara Malaysia dan Warga Negara Australia.Jika benar melanggar Doktor Beng Ong bisa dikenakan tuduhan penyalahan izin tinggal sesuai pasal 122 huruf A, UU nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000, karena penyalahgunaan pemberian izin tinggal.