Senin, 05 September 2016 18:30 WIB

Polda Tangkap Satu Tersangka Penjual Obat Palsu

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebuah toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur digrebek satuan Reskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya toko yang menjual obat-obatan tersebut menjual ribuan obat yang sudah kadaluwarsa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Fadil Imran mengatakan pada tanggal 1 September 2016 lalu pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial M (41) yang merupakan pengedar obat kadaluwarsa tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat, rumah di Jalan Kayu Manis RT 07 RW 04 Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur milik tersangka M, dijadikan sebagai tempat menyimpan obat-obatan kadaluwarsa," ujar Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).

Kepada polisi, M mengaku menghapus tanggal obat-obatan kedaluwarsa itu, kemudian menjualnya kembali melalui tokonya yang bernama Toko Mamar Guci di lantai dasar Pasar Pramuka.

Selama kurang lebih setahun terakhir, M mengedarkan antara lain Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat maag, Cindala antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe vitamin zat besi, Imudator vitamin daya tahan tubuh, Nutrichol vitamin.

Selama setahun terakhir, M telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 96 juta. Ia menjual obat ini dalam bentuk satuan atau jumlah banyak ke pembeli tokonya.

"Dari pengakuan tersangka M bahwa ia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak tahun 2006," tambah Fadil.

Ketika digeledah di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
0 Komentar