Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mohamad Sanusi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan adanya serah terima kontribusi tambahan antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G yang juga anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.Kontribusi yang dimaksud Mantan Bupati Belitung tersebut berupa pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa(Rusunawa) Daan Mogot dan Muara Baru, Jakarta."Sudah serah terima rusun di Daan Mogot, Muara Baru dari PT Muara Wisesa, dia anak perusahaan Agung Podomoro Land. Termasuk beberapa jalan inspeksi," ujar Ahok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).Ahok mengatakan dalam perjanjian antara pemerintah DKI dengan pengembang reklamasi pada tahun 2014, tidak ada satupun pihak yang keberatan dengan besaran kontribusi tambahan 15 persen."Nggak ada yang keberatan, semua (pengembang) ya ya semua. Makanya, saya kaget begitu ada kasus (suap Raperda reklamasi) seperti ini," tandasnya.JPU KPK mendakwa mantan ketua komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja terkait pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.