Selasa, 24 April 2018 19:41 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Setya Novanto divonis penjara 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
Saat putusan dibacakan hingga vonis dijatuhkan, Novanto terlihat tertunduk lesu.
Saat di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018), Novanto terlihat tertunduk lesu saat vonis dibacakan. "Saya menyatakan pikir-pikir," ucap Novanto usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Novanto terlihat melepas kacamata usai vonis dibacakan. Ia menyatakan pikir-pikir terkait vonis hakim.
Sementara, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor juga terlihat tertunduk usai vonis dibacakan. Ia terlihat menahan air mata.
Deisti langsung keluar dan tak memberi komentar saat sidang ditutup hakim. Sementara, Novanto keluar dari pintu di belakang meja penasihat hukum.
Selain vonis 15 tahun penjara, Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar uang yang sudah dikembalikan Novanto. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP.
Majelis hakim menyatakan apabila Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelalang.
Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama 2 tahun.(exe/ist)