Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik gabungan dari Polda NTB, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik tersangka Gatot Brajamusti alias Aa Gatot pada Jumat (2/9/2016) malam.Saat melakukan penggeledahan petugas gabungan menemukan narkoba dan juga senjata api beserta amunisinya."Iya. Menggeledah di dua tempat milik GB. Barang bukti yang kami temukan di dua tempat itu berbeda-beda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Awi Setiyono, saat dihubungi, Sabtu (3/9/2016).Hasil penggeledahan di rumah kediaman Aa Gatot, yang berada di Jalan Niaga Hijau X No 6, Pondok Pinang, Kebayoram Lama, Jakarta Selatan, petugas menemukan sebuah berangkas yang berisikan barang-barang milik Aa Gatot."Satu kotak berwarna coklat bertuliskan 'honest' berisi satu plastik klip berisi kristal putih yang di duga sabu, satu kotak bertulis 'cafe crime' berisi dua plastik klip isi kristal putih diduga sabu, satu botol kecil bertulis 'gluco' warna hitam berisi satu plastik klip isi kristal putih di duga shabu," jelas Awi.Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang-barang Aa Gatot seperti satu buah cangklong, satu kotak amunisi bertuliskan 'flochi' isi 36 butir amunisi dengan kaliber 7,65 mm, satu kotak bertuliskn panasonic berisi 10 kotak putih amunisi denganmasing-masing berjumLah 50 butir peluru dengan kaliber 9mm total 500 butir, satu kotak coklat amunisi jmlh 72 butir kalibr 9mm, satu kotak kecil amunisi jumlah 50 butir diameter kecil, dua magazen lengkap dengan 1 peluru didalamnya diameter 9mm."Ada juga buku tabungan BCA 24 buah, satu buah buku Panin Bank, tiga buah dompet berisi tiga kartu atm BCA, satu kartu tanda pengenal Karpi, satu kartu Rumah Sakit Pondok Indah, satu kartu apartemen Poins Square, dan sepuluh bungkus 'Extra Viga'," tambah Awi."Kami juga menggeledah kedua brangkas yang ada di kamar tidur. Barang yang ada kaitan dengan kasus hanya berupa passport dan dua putung di duga cerutu," lanjut Awi.Setelah melakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas pun melakukan peggeledahan di lokasi kedua yaitu rumah bekas AA Gatot yang berada di Jalan Niaga Hijau X No 1, Pondok Pinang, Kebayoram Lama, Jakarta Selatan."Di lokasi kedua, barang bukti nihil. Tidak ada barang bukti yang sesuai dengan kasus GB. Untuk berat bersih narkoba jenis sabu, nanti kita lakukan penimbangan terlebih dahulu," tandas Awi.