Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto angkat bicara terkait kasus kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi oleh ketua Parfi Gatot Brajamusti.Moechgiyarto mengatakan, pihaknya akan mendalami asal-usul senjata api yang dimiliki Gatot."Tetap kita dalami senjata api apakah si Gatot memiliki ijin atau tidak. Kalau memang merupakan itu hibah itu harus jelas hibahnya dimana. Makanya itu sedang ditelusuri dan didalami kalo proses itu bener dan proses hibah berarti dibenarkan. Prosesnya sejauh mana. Apakah dia memiliki ijin memegang senjata api itu sesuai prosedur apa belom," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2016).Status Gatot di Polda NTB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dengan kasus narkoba. Terlepas dari itu, untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa dilindungi yang ditangani Polda Metro Jaya, polisi belum menetapkan Gatot sebagai tersangka atas kasus tersebut."Ya di NTB dulu lah soalnya kan polda NTB sudah melakukan proses terkait masalah narkoba. Jadi dalam proses di NTB kita juga bisa menyelidik bersamaan. Jadi nanti setelah disidangkan kasus narkobanya nanti akan di proses kasus yang ada di Polda Metro," pungkas Moechgiyarto.Sebelumnya diketahui, Gatot ditangkap di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016) bersama tujuh orang lainnya, termasuk artis Reza Artamevia.Dari Gatot dan Dewi Aminah istrinya, polisi menemukan paket sabu. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.Penangkapan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016) dini hari.Di rumah itu polisi menemukan barang-barang terkait narkoba, beberapa senjata api dan amunisi, serta hewan langka yang diawetkan.Saat ini Gatot sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dan Dewi pun resmi menjadi tahanan Polda NTB.