Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan preman kelas kakap Ibukota, Anton Medan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kehadirannya khusus untuk melihat persidangan 'kopi sianida'.Anton mengatakan dirinya prihatin terhadap persidangan yang berisi asumsi ini. Menurutnya, persidangan ini kebanyakan berisi subjektif dibandingkan objektif."Saya kesini pengen ketemu Jessica atau kasih semangat aja," ucap Anton kepada Tigapilarnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).Lanjut Anton, dalam persidangan Jessica ini tidak ada dasar faktanya. Ia mempertanyakan mengapa persidangan ini terus dilanjutkan padahal hanya berisi asumsi, tidak ada bukti sianida dan tidak ada yang melihat Jessica memasukan sianida."Apakah kita biarkan pengadilan menyesatkan seperti ini?" pungkasnya.Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-17 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan mendengar kesaksian dari Ahli Kriminolog dan Ahli Psikologi.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.