Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengapresiasi proses judicial review atau uji materiil UU Pilkada yang terbilang cepat di Mahkamah Konstitusi (MK).Sebab, Ahok kembali dipanggil ke persidangan MK pada hari ini, setelah memasukkan permohonan uji materiil, Jumat (26/8/2016) pekan lalu."Jadi kan gini, pertama saya mau terima kasih pada majelis hakim MK, prosesnya sangat cepat karena ada kendala di pemilihan kan. Saya masukan Jumat kemudian Senin dapat surat untuk datang hari Rabu ini, jadi sangat cepat," kata Ahok seusai keluar dari ruangan sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).Ahok mengatakan tidak bermaksud memanfaatkan jabatan dalam kampanye seperti UU Pilkada yang lama. Namun, dia ingin cuti kampanye sebagai hak bagi gubernur petahana."Ini yang saya maksudkan, saya bukan orang yang ingin mau memanfaatkan jabatan, bukan. saya sampaikan, saya bukan menuntut ini kembali seperti UU yang lama, kampanye cuti, gak kampanye gak cuti. On of, on of gitu loh, enggak." tandas Ahok.Sekedar informasi, Pasal 70 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan objek yang diuji dalam permohonan Ahok ke MK.