Rabu, 31 Agustus 2016 14:09 WIB

Polres Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Asal China dan Malaysia

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polres Metro Jakarta Barat terus mengungkap pelaku-pelaku kasus Narkoba mulai dari pengecer hingga pengedar yang berada di Wilayahnya.

Kali ini Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar transaksi narkoba yang dilakukan oleh jaringan internasional China dan Malaysia yang teroganisir dengan modus operandi memasukan narkotika dalam jumlah besar melalui jasa ekpedisi dari china ke indonesia

"Nantinya narkotika tersebut distribusikan di surabaya dan jakarta," kata, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Roycke Harry Langie, Rabu (31/8/2016) siang

Royke menjelaskan, 5 orang berhasil ditangkap, tiga diantaranya Cheong Kok Wai (31), Poon Soke Wan (26), Loo Yon Long warga negara Malaysia, dua orang Christian Sigit Pamungkas (35) dan Petrus (23) lainnya warga negara Indonesia. Setiap pelaku memiliki peranannya masing-masing.

"pelaku Cheong Kok Wai berperan sebagai pengendali dan mengurus ekpedisi, sewa apartemen atau gudang, kemudian Luu Yoo Long berperan sebagai pemasar narkotika untuk di edarkan di jakarta dan surabaya dan pembelinya salah satunya adalah Abdurahman Imam yang saat ini menjadi (DPO)," jelasnya.

Royke melanjutkan, kelima pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda. Tersangka Cheong Kok Wai dan Poon Soke Wankamar ditangkap di kamar 4202 lt. 42 Apartemen Central Park Reciden Jl. Tanjung Duren, Jakarta Barat, dengan barang bukti 2 paket (3 gram) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (29/8/2016) . Tersangka Christian Sigit Pamungkas dan Petrus ditangkap di parkiran stasiun Pasar Turi Surabaya dan saat itu membawa 12 paket besar shabu seberat 12 Kg pada (26/8/2016).

"Kemarin (30/8) kami juga berhasil mengamankan Loo Yon Long di Hotel Ibis Budget kamar 1023, Jalan Mayjen HR Moh. Suko Manunggal Putat Gede Suko Manunggal Surabaya dengan barang bukti 2 Set alat elektronik untuk mengirim sabu,"tutupnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut. Atas perbuatanya kelima pelaku dikenakan Pasal 114 sub112 sub 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
0 Komentar