Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemberlakuan sistem ganjil-genap sudah dimulai sejak Selasa (30/8/2016) kemarin. Di hari pertama pemberlakuan sistem pengganti 3 in 1 tersebut, Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI menyatakan masih banyak pengendara yang melanggar kebijakan baru tersebut.Mereka ditilang pada pemberlakukan sistem ganjil-genap baik di pagi hari maupun pada sore hari di sejumlah ruas jalan protokol di Ibukota.Saat melanggar, para pengandara juga masih banyak beralasan seperti lupa tanggal, belum mengetahui waktu pemberlakuannya, dan lain sebagainya.Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 300-an lebih pelanggar dengan cara menilang dan menyita STNK atau SIM mereka."Total keseluruhan penindakan tilang 348 kendaraan," kata Budiyanto, Rabu (31/8/2016).Budiyanto menambahkan, Sat Gatur Polda Metro Jaya menilang 39 pelanggar, Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya juga menilang 21 pelanggar, sedangkan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menilang sebanyak 288 pelanggar."Kami ambil barang bukti SIM sebanyak 189 dan STNK 159," ujar Budiyanto.Namun, dalam pemberlakuan sistem ini juga terdapat kendaraan tertentu yang bebas tilang, yaitu angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.Seperti diketahui, plat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pelat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan pelat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8.Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jum'at mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.