Selasa, 30 Agustus 2016 14:00 WIB

Polda Metro: Palsukan Plat Nomor Akan Dipenjara 6 Tahun

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemberlakuan sistem kebijakan ganjil-genap resmi dijalankan. Mengantisipasi munculnya pemalsuan plat nomor kendaraan, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas aksi tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri menyatakan, pihaknya akan membawa hal tersebut ke ranah hukum jika dengan sengaja menggunakan plat nomor palsu. Pasalnya, hal itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

"Jadi pemalsuan kita pidanakan itu ranah pidana kurungannya enam tahun," ucap Syamsul disela-sela peninjauan ganjil genap di kawasan Monas, Selasa (30/8/2016).

Syamsul menambahkan, selain dikenakan sanksi pidana dan tilang, kendaraan yang kedapatan dipalsukan plat nomornya akan disita oleh petugas.

"Jangan coba-coba bermain-main dengan pemalsuan," pungkasnya.
0 Komentar