Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Pesanggarahan berhasil menangkap 8 orang pelajar yang melakukan penganiayaan pada Jumat (27/8/2018) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Swadarma Raya Kampung Baru III, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Delapan pelaku diketahui berinisial ES (16), DM (16), RA (16), A (17), I (16), AF (16), JH (17) dan BA (17), menganiaya korban Egas Thoriqul Hakim (17) hingga meninggal dunia dengan tiga luka tusukan pada bagian perut serta terdapat benjolan dibelakang telinga kanan.Kapolsek Pesanggarahan Kompol Afroni Sugiarto mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan kedua saksi yakni Nova Trianto (18) dan Ahmad Kamil (15), yang merupakan teman korban."Saat itu korban dan kedua temannya hendak pulang ke rumah usai bermain futsal. Saat sedang melintas di tempat kejadian dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, korban bersama kedua temannya tiba-tiba dikeroyok oleh sekelompok orang yang merupakan pelajar," ujar Afroni saat dihubungi tigapilarnews.com, Selasa (30/8/2016) siang.Mendengar adanya laporan dari kedua teman korban, petugas langsung mendatangi tempat kejadian."Delapan pelaku sudah kami tangkap di waktu dan tempat berbeda. Mereka semua pelajar SMA. Ada yang sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," jelasnya.Dalam aksinya, kata Afroni, para pelaku memiliki perannya masing-masing. Dimana, pelaku ES merupakan eksekutor yang menusuk korban. Tersangka DM yang melempar batu ke kepala korban. Tersangka RA yang menusuk korban dengan menggunakan golok. Tersangka A yang memukul korban dengan plat.Sedangkan tersangka I, hanya pengendara motor bersama RA. Untuk tersangka AF, memukul korban dengan golok yang dititipkan kepada RA. Tersangka JH memukul korban dengan golok yang dititipkan kepada A, dan tersangka BA memukul korban dengan batu."8 orang pelaku punya peranannya masing-masing dari yang ngajak tawuran lewat medsos. Mereka tawuran dari membawa senjata tajam seperti clurit, lalu menginjak kepala sampai menusuk hingga mati," terang Afroni.Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plat besi. Sementara untuk para pelaku sendiri, mereka baru sekali melakukan tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia."Mereka selama ini tawuran saja. Kalau sering membunuh gak keluar (sel) lagi," tandas Afroni.Akibat perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik Jeruji Mapolsek Pesanggrahan dengan pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU no 35 thn 2014 dan pasal 170 KUHP."Kita masih terus lakukan penyelidikan untuk pengembangan terhadap pelaku lainnya. Pelaku bisa saja bertambah," tutup Afroni.