Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI, Andri Yansyah mengungkapkan sudah menindak sebanyak 10 kendaraan yang melanggar pada hari pertama pemberlakuan sistem ganjil-genap, Selasa (30/8/2016)."Sudah 9-10 kendaraan kami tindak. Ini bentuk tindakan tegas walaupun humanis," ujar Andri di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016) pagi.Andri mengatakan para pelanggar ganjil-genap mempunyai berbagai macam alasan untuk menghindari kesalahan mereka."Hampir semua tindakan, semuanya udah tahu. Alasannya macam-macam. Ada yang bilang jam mereka dan jam kami beda. Kalau saya belum jam 7, pak," pungkas mantan camat Jatinegara tersebut.Untuk diketahui, penerapan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor dengan sistem ganjil-genap mulai berlaku pada hari ini.Sejumlah wilayah yang masuk dalam kawasan sistem ganjil-genap dijaga sejumlah petugas kepolisian, Selasa (30/8/2016).