Selasa, 30 Agustus 2016 11:24 WIB

Sebanyak 10 Kendaraan Langgar Sistem Ganjil-Genap

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI, Andri Yansyah mengungkapkan sudah menindak sebanyak 10 kendaraan yang melanggar pada hari pertama pemberlakuan sistem ganjil-genap, Selasa (30/8/2016).

"Sudah 9-10 kendaraan kami tindak. Ini bentuk tindakan tegas walaupun humanis," ujar Andri di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016) pagi.

Andri mengatakan para pelanggar ganjil-genap mempunyai berbagai macam alasan untuk menghindari kesalahan mereka.

"Hampir semua tindakan, semuanya udah tahu. Alasannya macam-macam. Ada yang bilang jam mereka dan jam kami beda. Kalau saya belum jam 7, pak," pungkas mantan camat Jatinegara tersebut.

Untuk diketahui, penerapan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor dengan sistem ganjil-genap mulai berlaku pada hari ini.

Sejumlah wilayah yang masuk dalam kawasan sistem ganjil-genap dijaga sejumlah petugas kepolisian, Selasa (30/8/2016).

 
0 Komentar