Senin, 20 Maret 2017 17:22 WIB

Kadishub DKI Masih Tunggu Revisi Permenhub Soal Angkutan Online

Reporter : Evi Ariska Editor : Hermawan
Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/3/2017). Foto:Evi Ariska.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Permenhub itu menjadi payung hukum untuk usaha angkutan umum berbasis aplikasi atau online

"Belum. Intinya sudah melakukan sosialisasi kepada organda. Nanti organda itu mensosialisasikan ke unit-unitnya. Ada angkutan besar, kecil, taksi, kan banyak. Sosialisasi kepada pemilik armadanya," ujar Andri, di Balaikota DKI, Senin (20/3/2017).

Menurut Andri, yang terpenting saat ini, adalah persetujuan organda dari 11 indikator yang menjadi revisi permenhub tersebut.

Andri mengatakan, dari 11 revisi hanya 1 yang dikeluhkan oleh perusahaan online.

"Terkait balik nama STNK atas nama badan usaha itu aja, kalau selebihnya sih saya rasa mereka oke aja gitu," pungkasnya.

Sebelumnya,  tiga perusahaan aplikasi, yaitu Uber, Grab Indonesia, dan Gojek Indonesia menolak revisi Permenhub No.32tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Mereka meminta pemerintah menunda penerapannya selama 9 bulan.

 


0 Komentar